Kamis, 04 Oktober 2012

Etika Menulis di Internet


    Pada kesempatan kali ini saya akan memaparkan etika menulis di internet. Seseorang umumnya mengutarakan isi hati itu adalah dengan lisan, tetapi kini sudah membuming mengutarakan isi hati melalui tulisan. Dahulunya mengutarakan isi hati hanya bisa dituangkan kedalam buku harian atau diary saja bahkan jika ingin mengutarakan perasaan cinta terkadang dulu itu melalui surat menyurat. Namun, seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, orang-orang mampu mengutarakan atau menyampaikan pesan hatinya kepada khalayak dengan menggunakan jejaring sosial yang terdapat pada dunia maya atau internet. Bahkan mereka tidak malu untuk mengutarakannya yang nyatanya apa yang mereka utarakan pada setiap ketikan-ketikan akan terposting dan terlihat langsung oleh semua pengguna jejaring sosial, contoh  jejaring sosial yang biasa dijadikan tempat untuk mengutarakan isi atau pesan hati biasanya adalah blog, twitter, facebook, email, dll.

    Jika ingin menulis suatu tulisan yang akan diposting kedalam blog, twitter, dll tidak sembarangan. Dibutuhkan etika menulis di internet atau blog, peraturannya sama halnya seperti menulis pada buku yang akan diterbitkan atau sebagainya. Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
      Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
      Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
   menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
      Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
      Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
     ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
   Dari sedikit ulasan diatas,ada baiknya mulai sekarang kita lebih berhati-hati lagi dalam menulis tulisan di internet ,karena akan berdampak buruk pada diri kita sendiri bahkan akan membawa kita kedalam jalur hukum yang serius,mulai sekarang marilah kita berhati-hati dalam menulis diinternet.

     Kemudian adapun yang harus diperhatikan dalam etika menulis di internet, yaitu:
1.      Menggunakan EYD yang baik dan benar. Sehingga mudah dipahami oleh pembaca.
2.      Perhatikanlah tulisan jika ingin berbicara tentang orang lain atau golongan lain, jangan pernah mengandung sesuatu yang dapat menyinggung/mengganggu yang berbeda dari kita, seperti masalah Suku, Adat, Ras dan Agama (masalah SARA) dan pornografi. Diharuskan untuk menggunakan kata-kata yang sopan dan santun.
3.      Jangan pernah membuat tulisan untuk memprovokasi orang lain, apalagi provokasi tersebut untuk keuntungan pribadi.
4.      Ketika harus menyebutkan sebuah nama untuk tujuan / masalah yang belum jelas, pergunakanlah inisial atau jangan pergunakan sama sekali nama orang yang bersangkutan.
5.      Data dan Fakta yang ada di setiap tulisan haruslah mengandung kebenaran, seperti sebuah data real atau hasil penelitian haruslah dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
6.      Dilarang keras copy-paste (menjiplak/meniru) secara menyeluruh dari tulisan orang lain tanpa menyebutkan sumber aslinya. Selain itu adalah melanggar hak cipta dari seseorang, menurut saya itu juga berakibat fatal bagi sang penulis karena pembaca akan mempunyai anggapan bahwa sang penulis tidak dapat untuk membuat hasil karya / tidak profesional dan akan menerima sanksi yang telah ada di UU.
7.      Jika terjadi kesalahan dalam penulisan, minta maaflah kepada semua pembaca
8.      Jangan memboroskan bandwidth dan waktu akses dengan mengirim grafik,
gambar dsb. Kecuali memang tak terhindarkan.
9.      Berbagilah pengetahuan yang berharga dan bermanfaat. Internet akan berkembang terus dan akan semakin mudah diakses. Saling berbagilah untuk meningkatkan kualitas diri.
10.  Hindarkan atau awasi anak-anak dari informasi yang belum sesuai bagi pertumbuhannya. Internet adalah sumber informasi tanpa batas dan sangat mudah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan. Awasilah bagaimana anak Anda menggunakan internet.
11.  Jangan memanfaatkan keberadaan anggota group untuk tujuan lain.
Keberadaan banyak orang di Internet memang dapat dimanfaatkan untuk bisnis, tetapi tidak semua milis atau news group pantas untuk itu.
12.  Biasakan mencantumkan sumber tulisan. Pencantuman sumber tulisan sangat penting dilakukan sebagai penghargaan kita terhadap jerih payah orang lain dalam pembuatan artikel yang mereka buat dan sebagai pencegahan dari julukan PLAGIAT.

    Dapat disimpulkan bahwa kegiatan menulis di internet sama halnya dengan menulis di buku yang akan diterbitkan atau tidak. Karena memiliki undang-undangnya di Indonesia. Ada beberapa hal juga yang harus diperhatikan dalam menulis di internet, seperti yang sudah saya paparkan sebelumnya. Jadilah penulis dunia maya yang tau adab, sopan, santun, dan saling menghargai satu sama lain.  


Referensi:
http://jarsparrow.wordpress.com/2009/11/12/etika-menulis-diinternet/

0 komentar:

Posting Komentar