Pada kesempatan
kali ini saya akan memaparkan etika menulis di internet. Seseorang umumnya
mengutarakan isi hati itu adalah dengan lisan, tetapi kini sudah membuming
mengutarakan isi hati melalui tulisan. Dahulunya mengutarakan isi hati hanya
bisa dituangkan kedalam buku harian atau diary saja bahkan jika ingin
mengutarakan perasaan cinta terkadang dulu itu melalui surat menyurat. Namun,
seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, orang-orang mampu
mengutarakan atau menyampaikan pesan hatinya kepada khalayak dengan menggunakan
jejaring sosial yang terdapat pada dunia maya atau internet. Bahkan mereka
tidak malu untuk mengutarakannya yang nyatanya apa yang mereka utarakan pada
setiap ketikan-ketikan akan terposting dan terlihat langsung oleh semua
pengguna jejaring sosial, contoh jejaring sosial yang biasa dijadikan
tempat untuk mengutarakan isi atau pesan hati biasanya adalah blog, twitter,
facebook, email, dll.
Jika ingin
menulis suatu tulisan yang akan diposting kedalam blog, twitter, dll tidak
sembarangan. Dibutuhkan etika menulis di internet atau blog, peraturannya sama
halnya seperti menulis pada buku yang akan diterbitkan atau sebagainya. Di
Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah
di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pada UU ITE perbuatan yang
dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai
empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal 27
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
(4)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk
menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai
ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2),
ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dari
sedikit ulasan diatas,ada baiknya mulai sekarang kita lebih berhati-hati lagi
dalam menulis tulisan di internet ,karena akan berdampak buruk pada diri kita
sendiri bahkan akan membawa kita kedalam jalur hukum yang serius,mulai sekarang
marilah kita berhati-hati dalam menulis diinternet.
Kemudian adapun
yang harus diperhatikan dalam etika menulis di internet, yaitu:
1. Menggunakan EYD yang baik dan benar. Sehingga mudah
dipahami oleh pembaca.
2. Perhatikanlah tulisan jika ingin berbicara tentang
orang lain atau golongan lain, jangan pernah mengandung sesuatu yang dapat
menyinggung/mengganggu yang berbeda dari kita, seperti masalah Suku, Adat, Ras
dan Agama (masalah SARA) dan pornografi. Diharuskan untuk menggunakan kata-kata
yang sopan dan santun.
3. Jangan pernah membuat tulisan untuk memprovokasi orang
lain, apalagi provokasi tersebut untuk keuntungan pribadi.
4. Ketika harus menyebutkan sebuah nama untuk tujuan /
masalah yang belum jelas, pergunakanlah inisial atau jangan pergunakan sama
sekali nama orang yang bersangkutan.
5. Data dan Fakta yang ada di setiap tulisan haruslah
mengandung kebenaran, seperti sebuah data real atau hasil penelitian haruslah
dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
6. Dilarang keras copy-paste (menjiplak/meniru) secara
menyeluruh dari tulisan orang lain tanpa menyebutkan sumber aslinya. Selain itu
adalah melanggar hak cipta dari seseorang, menurut saya itu juga berakibat
fatal bagi sang penulis karena pembaca akan mempunyai anggapan bahwa sang
penulis tidak dapat untuk membuat hasil karya / tidak profesional dan akan
menerima sanksi yang telah ada di UU.
7. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan, minta maaflah
kepada semua pembaca
8. Jangan memboroskan bandwidth dan waktu akses dengan mengirim grafik,
gambar dsb. Kecuali memang tak terhindarkan.
gambar dsb. Kecuali memang tak terhindarkan.
9. Berbagilah pengetahuan yang berharga dan bermanfaat. Internet akan
berkembang terus dan akan semakin mudah diakses. Saling berbagilah untuk
meningkatkan kualitas diri.
10. Hindarkan atau awasi anak-anak dari informasi yang belum sesuai bagi
pertumbuhannya. Internet adalah sumber informasi tanpa batas dan sangat mudah
untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan. Awasilah bagaimana anak Anda
menggunakan internet.
11. Jangan memanfaatkan keberadaan anggota group untuk tujuan lain.
Keberadaan banyak orang di Internet memang dapat dimanfaatkan untuk bisnis, tetapi tidak semua milis atau news group pantas untuk itu.
Keberadaan banyak orang di Internet memang dapat dimanfaatkan untuk bisnis, tetapi tidak semua milis atau news group pantas untuk itu.
12. Biasakan mencantumkan sumber tulisan. Pencantuman
sumber tulisan sangat penting dilakukan sebagai penghargaan kita terhadap jerih
payah orang lain dalam pembuatan artikel yang mereka buat dan sebagai
pencegahan dari julukan PLAGIAT.
Dapat
disimpulkan bahwa kegiatan menulis di internet sama halnya dengan menulis di
buku yang akan diterbitkan atau tidak. Karena memiliki undang-undangnya di
Indonesia. Ada beberapa hal juga yang harus diperhatikan dalam menulis di
internet, seperti yang sudah saya paparkan sebelumnya. Jadilah penulis dunia
maya yang tau adab, sopan, santun, dan saling menghargai satu sama lain.
Referensi:
http://jarsparrow.wordpress.com/2009/11/12/etika-menulis-diinternet/
0 komentar:
Posting Komentar