Kamis, 21 Januari 2016

Tugas 3 Pengantar Telematika PTA 2015/2016

1.      Jelaskan bagaimana proses interaksi user dengan perangkat telekomunikasi sehingga dapat dimengerti oleh user dalam mengakses berbagai layanan telematika!
2.      Jelaskan mengenai fungsi dasar hukum yang ada apabila terjadi penyalahgunaan fasilitas layanan telematika!
3.      Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan fasilitas layanan telematika? Berikan contoh kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan layanan telematika!


Jawaban

1.      Proses interaksi user dengan perangkat telekomunikasi sehingga dapat dimengerti oleh user dalam mengakses berbagai layanan telematika yaitu:
a)     Proses telekomunikasi diawali dengan komunikasi berupa pesan atau informasi dikirimkan kepada perangkat tujuan dari user.
b)     Pada encoder, pesan atau informasi kemudian dikonversi ke dalam bentuk biner (bit) lalu di encode menjadi sinyal.
c)      Sinyal selanjutnya dikirimkan melalui media yang sudah dipilih oleh transmisi.
d)     Agar gangguan selama proses transmisi dapat diminimalisir maka dibutuhkan media transmisi seperti radio, coaxial, tembaga, dll.
e)     Lalu stasiun penerima menerima sinyal.
f)       Sinyal kemudia di decode ke dalam format biner (bit) yang selanjutnya diubah ke dalam pesan atau informasi asli agar dapat dibaca, didengar oleh perangkat penerima.

2.      Fungsi dasar hukum dalam bidang layanan telematika adalah sebagai rambu-rambu hukum mengatur tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE). Hal yang mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya merupakan upaya mengakselerasikan manfaat dan fungsi hukum (peraturan) dalam kerangka kepastian hukum.

Dengan UU ITE diharapkan seluruh persoalan terkini berkaitan dengan aktitivitas di dunia maya dapat diselesaikan dalam hal terjadi persengketaan dan pelanggaran yang menimbulkan kerugian dan bahkan korban atas aktivitas di dunia maya. Oleh karena itu UU ITE ini merupakan bentuk perlindungan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menjamin kepastian hukum, dimana sebelumnya hal ini menjadi kerisauan semua pihak, khususnya berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik.
3.    Penyebab penyalahgunaan fasilitas telematika adalah perkembangan teknologi yang sangat cepat dan kurang diimbangi dengan sistem keamanan layanan telematika ynag kuat sehingga menimbulkan kesempatan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan layanan telematika seperti penyebaran virus, pencurian data, hacking, cracking, dll. Adanya ajakan dari lingkungan sekitar, teman, atau maupun sebuah komunitas.

Contohnya: Seseorang melakukan pembajakan akun facebook artis Melani Ricardo membuat akun facebook seolah-olah itu akun pribadi Melani dan memanfaatkan ketenaran sang artis dengan melakukan penipuan lomba foto bayi.





Referensi:
http://irrsan-tech.blogspot.co.id/2016/01/pengantar-telematika-tugas-tiga.html

0 komentar:

Posting Komentar